Menggali Layanan Kesehatan yang Tidak Tercover BPJS Kesehatan
oleh Mita Audin Fauziah, S.K.M
Hallo Sahabat Medina!
Siapa di antara kita yang tidak pernah merasa was-was ketika urusan kesehatan tiba-tiba melanda, dan BPJS tampaknya tidak bisa menutupinya sepenuhnya? Yap, itu dia, masalah yang seringkali membuat kita bertanya-tanya: apa saja layanan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018?
Sebelum kita melangkah lebih jauh, penting untuk kita pahami bahwa BPJS Kesehatan memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, terkadang ada kebutuhan akan layanan kesehatan tertentu yang tidak sepenuhnya tercakup oleh BPJS.
Apa yang Tidak Tercover oleh BPJS?
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 menyebutkan beberapa layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS diantaranya:
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
-
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
-
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
-
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
-
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
-
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
-
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
-
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
-
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
-
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
-
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga
-
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
-
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
-
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
-
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
-
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Menggali Alternatif Layanan Kesehatan
Meskipun layanan-layanan tersebut tidak tercakup oleh BPJS, bukan berarti kita tidak memiliki opsi lain. Banyak rumah sakit dan klinik swasta, termasuk Rumah Sakit Medina menyediakan layanan tersebut dengan biaya yang bisa disesuaikan dengan kemampuan. Selain itu, ada juga asuransi kesehatan swasta yang dapat memberikan perlindungan lebih luas sesuai dengan kebutuhan dan budget masing-masing individu.
Jadi, Sahabat Medina, saat BPJS tidak cukup menutupi kebutuhan kesehatanmu, jangan berkecil hati. Ada banyak alternatif layanan kesehatan yang dapat kamu jadikan pilihan. Yang penting, tetap prioritaskan kesehatanmu dan jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut.
Bagaimana menurutmu? Apakah informasi ini bermanfaat bagi orang-orang terdekatmu? Bagikan artikel ini kepada mereka dan mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran akan layanan kesehatan yang tersedia di sekitar kita!
𝗥𝗦 Medina
"Sehatmu, Semangat Kerjaku"
🏥 Jl. Raya Wanaraja No. 500, Garut ☎️ (0264) 2448808
#medina #rumahsakit #rumahsakitmedina #rsmedina #PKRSMedina #medinahospital #Germas