Rumah Sakit Medina

Dinkes dan BPJS Pastikan RS Medina Siap Laksanakan Program KRIS

oleh Mita Audin Fauziah, S.K.M

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan kegiatan rekredensialing atau pengecekan kondisi terbaru kesesuaian jumlah tempat tidur sesuai kelas rumah sakit di Rumah Sakit Medina yang berdasarkan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (17/07)

Pelaksanaan rekredensialing ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan, khususnya jumlah dan klasifikasi tempat tidur serta fasilitas penunjang lainnya yang ada di RS Medina, telah sesuai dengan ketentuan standar yang baru.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan RS Medina, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang memberikan gambaran umum mengenai tujuan dan pentingnya kegiatan rekredensialing.

Tim dari Dinas Kesehatan & BPJS Kesehatan, selain melakukan pengecekan dokumen tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi jumlah tempat tidur, kondisi fisik, serta kesesuaian dengan data yang ada. Pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh bagian rumah sakit.

Kegiatan ditutup dengan diskusi penyampaian hasil sementara dari pengecekan dan langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh RS Medina untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya rekredensialing ini, diharapkan RS Medina dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada pasien dapat dilakukan dengan optimal. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa fasilitas kesehatan yang digunakan telah sesuai dengan regulasi terbaru.


𝗥𝗦 Medina
"Sehatmu, Semangat Kerjaku"⁣⁣

🏥 Jl. Raya Wanaraja No. 500, Garut ☎️ (0264) 2448808

#medina #rumahsakit #rumahsakitmedina #rsmedina #PKRSMedina #medinahospital #preventif #promotif

Versi asli

Bagikan: